Industri Pertambangan Dukung Kegiatan Perekonomian Daerah
Komisi VII DPR RI berharap industri pertambangan mampu mendukung kegiatan perekonomian di daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, sektor ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,sekitar terutama akibat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkannya.
“Oleh karenanya manajemen pengelolaan sektor pertambangan dan proses produksi mesti dilakukan secara baik. Hal tersebut menjadi tanggungjawab bersama, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun perusahaan dan masyarakat,” ujar Azwir Dainitara saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan beberapa perusahaan pertambangan yang berada di Sumbar, di Padang, beberapa hari lalu.
Melalui pertemuan ini, Tim Kunjungan Komisi yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup berharap, adanya informasi dan penjelasan langsung mengenai perkembangan kegiatan usaha pertambangan dari perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan
Azwir mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU tersebut menjadi acuan dalam upaya perbaikan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara bagi kepentingan di dalam negeri.
Khusus di wilayah Sumatera Barat, berdasarkan data dari dari Kementerian ESDM pada akhir September 2011, bahwa dari 262 perusahaan pertambangan, yang statusnya tidak bermasalah (clear and clean) hanya 93 perusahaan pertambangan. “Permasalahan ini harus menjadi saah satu perhatian dan segera diselesaikan,” tegas Azwir.
Hadir dalam pertemuan tersebut Dirum SDM PT Tambang Batubara Bukit Asam, Dirut PT Penta Bersama Gemilang, Dirut PT Bina Bakti Pertiwi, Direktur PT Multi Mineral Magtic dan Dirut Thomas Jaya Trecimplant. (sc)